Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam praktiknya, PPN dibebankan pada konsumen akhir, meskipun secara administratif, bisnis yang menjual barang atau jasa wajib memungut, menyetor, dan melaporkannya kepada pemerintah.
PPN dikenakan dalam setiap tahap produksi dan distribusi, namun mekanismenya memungkinkan bisnis untuk mendapatkan kembali PPN yang telah dibayar pada tahap sebelumnya, sehingga PPN pada akhirnya hanya dibayar oleh konsumen akhir.